Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada dibawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Berdasarkan hal tersebut, informasi Geospasial memili beberapa manfaat yang dapat digunakan dalam kebutuhan manusia dalam berbagai lini. Informasi Geospasial tersebut dapat digunakan dalambeberapa hal seperti:
- Pembuatan peta
- Membantu mengelola sumber daya alam (SDA)
- Menetukan garis batas wilayah, pertanahan, dan pertahanan keamanan
- Penyusunan tata ruang
- Perancangan logistik
KEMBALI KE ARTIKEL