Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pemberian izin terhadap ekspor benih lobster pada tahun 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Negara Republik Indonesia Edhy Prabowo menetapkan kebijakan tentang izin ekspor benih lobster pada tanggal 4 Mei 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. Berdasarkan Permen tersebut, masyarakat Indonesia diizinkan menjual benih lobster ke luar negeri. Menurut pemerintah melalui Edhy Prabowo, izin ekspor benih lobster akan menambah pendapatan dan menjaga keberlangsungan hidup nelayan. Terlebih masyarakat Indonesia banyak menjadikan pengangkapan benih lobster sebagai mata pencaharian.  Â
KEMBALI KE ARTIKEL