Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Cara Mengajukan Praperadilan

16 Juli 2024   10:07 Diperbarui: 16 Juli 2024   10:11 63 0
Dengan kemajuan teknologi ini, semakin dipermudah untuk mengajukan permohonan Praperadilan yang tentunya dengan biaya gratis. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara elektronik, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi E-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, pendaftaran permohonan Praperadilan dapat menggunakan aplikasi tersebut. Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun