Menurut Munir Fuady, hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain sebagainya yang mengatur masalah-masalah kegiatan perbankan sebagai lembaga dan rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank.Â
KEMBALI KE ARTIKEL