Belum lama ini viral di media sosial terdapat oknum yang mengajak seorang perempuan ke hotel. Setelah itu adapula seorang karyawati yang diajak “staycation” oleh atasannya demi perpanjangan kontrak kerjanya. Atas hal tersebut banyak orang yang kemudian menganggap bahwa tindakan tersebut termasuk ke dalam pelecehan seksual non fisik. Penulis akan membahas secara singkat mengenai pengaturan pelecehan seksual secara non fisik di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL