UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah bentuk usaha yang biasanya dimiliki oleh perseorangan. Bentuk usaha ini banyak sekali tersebar di berbagai daerah. Mulai dari usaha katering, konveksi, pembuatan makanan ringan, dan lain-lain. Biasanya, usaha ini adalah usaha rintisan yang tentunya mempunyai banyak kendala, terutama kendala di bidang permodalan.
KEMBALI KE ARTIKEL