Akibat dari ulahnya itu, Bupati Ngada ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan KUHP Pasal 421 dan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Bupati diancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Terkait status tersangka dan ancaman hukuman tersebut, Marianus Sae pada tayangan acara Mata Najwa menyatakan dirinya tidak takut dipenjara untuk kepentingan warganya.
Entah bagaimana perasaan Marianus Sae saat ini jika mengetahui kondisi maskapai penerbangan PT MNA yang sedang berada di ujung tanduk. Andaikan saya yang berposisi sebagai Marianus, saya tentu akan sangat senang dan bahkan mengutuki maskapai penerbangan itu agar lebih cepat bangkrut karena sudah pernah mengecewakan saya.
Saat ini meski sudah tidak melakukan operasi penerbangangan, PT MNA tetap akan menjalankan proses Kerjasama Operasi (KSO) dengan sejumlah pemerintah daerah dan restrukturisasi perusahaan.
Direktur Operasional PT MNA, Capt Daryanto mengatakan, program-program restrukturisasi Merpati masih tetap jalan. "Sementara proses KSO tetap berlangsung, pembentukan anak perusahaan, divestasi aset juga dilakukan, dan langkah debt to equity (mengubah utang menjadi saham) masih dalam kerangka restrukturisasi dan revitalisasi," kata Daryanto.
Para karyawan PT MNA yang jumlahnya sebanyak 2.300 orang yang hingga saat ini belun digaji hampir selama 3 bulan, perusahaan tersebut menyatakan tetap akan mengusahakan pembayarannya.
Mungkin terlalu berlebihan bila hanya pernah dikecewakan oleh maskapai penerbangan itu lantas mengutukinya. Namun seseorang yang kecewa apapun akan ia lakukan untuk membalas kekecewaannya seperti yang dilakukan Bupati Ngada. Jika Sang Bupati tak punya kuasa untuk berbuat dengan menutup Bandara, tak menutup kemungkinan ia mengutuki yang telah membuatnya kecewa, atau boleh jadi sambil menutup Bandara ia pun mengutukinya. Semoga kondisi PT MNA saat ini bukan karena kutukan Bupati Ngada, karena orang bijak berkata doa dan kutukan seorang pemimpin akan cepat dikabulkan Tuhan.
*Sumber : tribunnews, republika, metro tv