Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Kendari Terima Penghargaan

1 Agustus 2023   12:57 Diperbarui: 1 Agustus 2023   13:07 92 0
Kendari -  Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, atas kinerjanya dalam menggagalkan penyelundupan narkoba pada layanan Kunjungan Narapidana (Selasa, 01/08/2023).Sebelumnya diberitakan bahwa wanita berinisial HY menyelundupkan narkoba jenis Sabu-Sabu dengan cara dimasukan ke alat vitalnya. Kemudian pelaku memberikan Sabu-Sabu kepada napi (temannya) berinisial AD yang dikunjunginya (Jumat, 28/7). Atas temuan ini, keduanya diboyong ke Polresta Kendari dengan barang bukti bungkusan Sabu-Sabu dengan berat kotor 2,32 gram.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, mengapresiasi upaya penggagalan narkoba di Lapas Kendari. Hal ini disampaikan dalam giat apel pagi (Selasa, 1/8/2023). Kakanwil memberikan piagam penghargaan kepada pegawai dan Kepala Lapas Kelas II A Kendari.

"Saya mengapresiasi kinerja jajaran pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Kelas II A Kendari dalam menggagalkan penyelundupan narkoba dan telah ditindaklanjuti dengan baik", Ujar kakanwil.

Berita ini juga menjadi gambaran integritas kinerja pegawai Kementerian Hukum dan HAM khususnya jajaran pemasyarakatan dan menjadi dan citra positif menjelang Hari Ulang Tahun Kemenkumham ke-78 pada Agustus ini.

"Ini adalah bentuk integritas kita terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, terlebih menjelang Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM ke-78, semoga ini menginspirasi kita untuk senantiasa menjaga integritas kinerja!", ucap kakanwil.

Penghargaan di berikan langsung oleh Kakanwil, Silvester Sili Laba, kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan 2 orang pegawai yang telah menggalkan penyelundupan narkoba. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Selasa, 1/8/2023).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun