Wakatobi- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi senantiasa menjalankan pelayanan yang optimal dengan menyesuaikan pada setiap pembaharuan kebijakan yang baru demi pelayanan pada masyarakat. Mendukung kebijakan keimigrasian, Imigrasi Wakatobi menerapkan kebijakan terbaru Direktur Jenderal Imigrasi dalam hal pengurusan paspor. Kebijakan ini terkait pengurusan paspor untuk keperluan haji maupun umrah yang tidak lagi mensyaratkan untuk melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.Â
KEMBALI KE ARTIKEL