Indonesia dan Rusia melakukan kerja sama di bidang hukum, berdasarkan kaidah dan prinsip hukum internasional. Penandatanganan dilakukan di Saint Petersburg Rusia pada hari Kamis (11/05) oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia. Beberapa hal yang termasuk dalam kerjasama tersebut diantaranya adalah Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Peraturan Perundang-undangan, Kekayaan Intelektual, dan Pemasyarakatan. Kerjasama juga terjalin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tiap tingkat provinsi yang menyediakan layanan hukum dan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL