TASIKMALAYA -- Sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan pendataan perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda di Kabupaten Garut pada hari Selasa (28/02/2023).
KEMBALI KE ARTIKEL