Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terapkan kebijakan Izin Tinggal yang baru yakni Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa. Kebijakan ini merupakan jembatan bagi WNA dalam proses transisi dari Izin Tinggal sebelumnya untuk memperoleh Izin Tinggal yang baru selama berada di Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL