Silmy Karim menyambangi ruang layanan izin tinggal serta meninjau progres renovasi Kantor Imigrasi Semarang. Beliau hendak memastikan bahwa renovasi berjalan lancar dan tepat waktu.
Kegiatan pengarahan diawali dengan Laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Dalam laporannya, Kakanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyampaikan terkait jumlah pegawai dan PPNPN, wilayah kerja Kanim Semarang, prestasi dan inovasi, capaian kinerja, jumlah PNBP, serta serapan anggaran.
Pada pengarahannya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan apresiasi terkait inovasi yang telah diciptakan oleh Kantor Imigrasi Semarang yang dipandang sebagai bentuk pelayanan yang memberikan kemudahan bagi pengguna layanan keimigrasian.
"Kewibawaan organisasi terlihat apabila kita dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan dengan baik," tegas Silmy.
Oleh karena itu, Silmy Karim mendukung tujuan Kanim Semarang dalam menaikkan kelasnya menjadi Kanimsus sehingga fasilitas kantornya menjadi semakin lengkap.
"Apabila fasilitas kita semakin lengkap maka kinerja dalam melayani masyarakat semakin optimal dan juga cepat," tutur mantan Direktur Utama PT. Karakatau Steel itu.
Beliau bertekad untuk menjadikan Imigrasi Indonesia semakin baik dengan kinerja maksimal dan peningkatan kualitas di beberapa sektor. Salah satunya adalah memangkas aturan yang menyulitkan pemohon jasa keimigrasian.
"Aturan yang menyulitkan harus dipangkas sesuai arahan Presiden, makanya dalam peraturan keimigrasian terbaru, rekomendasi dari instansi lain dicabut," ungkap Silmy Karim.
Beliau juga memperkenalkan visa pendidikan yang baru terbit bulan ini. Harapannya terobosan ini bisa menjadikan Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global.
"Visa pendidikan versi lama harus melampirkan rekomendasi kementerian terkait. Sedangkan versi baru, cukup melampirkan bukti penerimaan mahasiswa dari institusi pendidikan," kata Dirjen Imigrasi.
Acara dilanjutkan dengan peninjauan langsung area pembangunan gedung baru Imigrasi Semarang yang bersebelahan dengan Rumah Penyitaan Barang Sitaan (RUPBASAN) yang telah berdiri sebelumnya.