Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dukung Pekerja Migran Indonesia Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor

30 Agustus 2023   16:28 Diperbarui: 30 Agustus 2023   16:34 168 0
JAKARTA (30/08/2023) - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun