Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

11 Oktober 2022   16:32 Diperbarui: 11 Oktober 2022   17:13 103 0
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun