Operasi ini bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan memberikan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Washono, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari pengawasan serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai ketentuan.
Kegiatan diawali dengan rapat persiapan yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Mohammad Saffar Godam. Rapat ini menekankan pentingnya pengawasan yang humanis dan persiapan yang matang untuk mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan operasi.
Dalam pelaksanaan operasi, tim pertama kali memeriksa PT Glasier Ice di Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang. Di perusahaan ini, ditemukan seorang WNA dari Thailand dengan visa kunjungan yang sesuai untuk pengecekan mesin. Perusahaan ini juga akan kedatangan empat WNA lagi untuk kegiatan serupa.
Target berikutnya adalah PT Charoen Phokpand Indonesia, di mana tidak ditemukan tenaga kerja asing atau tamu kunjungan asing. Sosialisasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing diberikan kepada perusahaan. Di PT Ding Cheng Xie Cai, Kabupaten Tegal, ditemukan tiga tenaga kerja asing dengan Kitas, dan kegiatan mereka sesuai dengan izin yang dimiliki. Selama operasi, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.