Jakarta, 15 Juli 2024 - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menggelar pendapat publik hari ini sebagai langkah implementasi dari Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Acara ini bertujuan untuk merespons tantangan masa kini dan masa depan terkait regulasi keimigrasian yang ada.
KEMBALI KE ARTIKEL