Pekalongan, 5 Maret 2024 - Imigrasi Pemalang menggelar sosialisasi keimigrasian yang membahas poin-poin dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 diselenggarakan di Hotel Howard Johnson Pekalongan pada tanggal 5 Maret 2024. Dengan peserta dari perusahaan diarea Pekalongan dan Batang, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para peserta mengenai perbedaan antara visa dan izin tinggal kunjungan, serta menyoroti perubahan dalam persyaratan bagi investor.
Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa Indonesia membedakan antara visa dan izin tinggal kunjungan, sehingga tenaga kerja asing (TKA) perlu memahami jenis-jenis izin tinggal kunjungan untuk menghindari sanksi yang mungkin diterapkan. Salah satu perubahan yang dibahas adalah terkait modal yang diperlukan bagi investor, di mana sekarang modal minimal untuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah 10 juta dolar AS dan untuk KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah 15 juta dolar AS.
KEMBALI KE ARTIKEL