Kegiatan diawali dengan laporan ketua kegiatan yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Narsepta Hendy.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait kemudahan membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor dan perluasan layanan e-paspor kepada seluruh masyarakat, saya berharap semua peserta yang hadir bisa membnatu menyebarluaskan informasi ini", ujar Hendy.
Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya yang diwakili oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Filianto Akbar sekaligus membuka acara secara resmi.
"Diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait untuk menyebarluaskan terkait kemudahan membuat paspor melalui aplikasi m-paspor dan perluasan layanan e-paspor ini", ujar Filianto.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Aplikasi M-Paspor dan percepatan layanan e-Paspor oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Adep Yoenoes.
"Imigrasi sudah memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuat Paspor, sebagai contoh tidak diperlukannya lagi antri panjang di imigrasi karena sudah ada aplikasi M-Paspor", tandas Adep.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Pelayanan Prima dalam Pelayanan Publik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah.
"Ombudsman RI Sumatera Selatan menerapkan prinsip Business Of Influence, yang siap menerima laporan dan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor jika terdapat maladministrasi dalam pelayanan publik dengan pendekatan persuasif, mediatif dan konsiliatif", pungkas Adrian.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, dan diakhiri dengan foto bersama.