terkait hal tersebut Imigrasi Palembang telah melakukan langkah untuk mencegah warga negara Indonesia menjadi korban TPPO dengan melakukan antisipasi
penerbitan paspor berupa wawancara mendalam terkait permohonan paspor. Hal ini
dapat dilihat dari data penolakan permohonan paspor terhadap WNI yang didugaakanmenjadi PMI Non Prosedural oleh petugas Imigrasi Palembang sejak tahun2022sebanyak 93 permohonan dan tahun 2023 sampai dengan akhir bulanmei
sebanyak 95 permohonan. Langkah antisipasi lain yang dilakukan oleh imigrasi Palembang adalahterusberkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) Sumatera Selatan, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Dinas KetenagakerjaanProvinsi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Selanjutnya Kantor Imigrasi palembang juga akan terus mensosialisasikandanmengedukasi masyarakat terkait pemahaman akan bahaya TPPO. Edukasi ini berisi
pemahaman pentingnya menjadi PMI resmi jika ingin bekerja di luar negeri sehinggaPMI tersebut mengetahui hak dan kewajibannya selama bekerja diluar negeri danedukasi ini bertujuan agar masyarakat / saudara-saudara kita terhindar atautidakmenjadi korban TPPO. Hal ini selaras dengan kebijakan direktorat jenderal imigrasi
yang mendukung kebijakan pemerintah mencegah PMI menjadi korban TPPO. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan HAMSumateraSelatan Dr. Ilham Djaya menyampaikan, langkah antisipasi yang telah dilakukanKantorImigrasi Palembang merupakan bentuk dukungan dari jajaran kementerian hukumdanHAM Sumatera Selatan dalam rangka mencegah PMI menjadi korban TPPOdi luarnegeri. Beliau mendorong agar kantor imigrasi Palembang terus selektif dalammelakukan penerbitan paspor