Selama operasi, tim Imigrasi Mamuju menemukan delapan orang asing dengan kewarganegaraan Malaysia dan Bangladesh. Petugas memeriksa dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran lainnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang asing, tim imigrasi juga melakukan pengawasan di beberapa hotel yang berpotensi menjadi tempat menginap bagi orang asing. Di hotel-hotel ini, tim memberikan edukasi kepada para pemilik dan pengurus mengenai kewajiban yang diatur dalam Pasal 72, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keberadaan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan.
Dengan pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III, Kantor Imigrasi Mamuju ingin menegaskan peran negara dalam menegakkan hukum dan keamanan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di wilayah kerja mereka, serta memberikan perlindungan lebih luas di tingkat nasional.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menyatakan dukungan penuh atas kegiatan ini. Ia berharap, melalui operasi ini, pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dapat diminimalisir, dan keamanan serta ketertiban di wilayah kerjanya tetap terjaga.