Mamuju - Dua warga negara asing asal Tiongkok inisial LH (54) dan HJ (52) di Deportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju (16/09/2024). Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.
KEMBALI KE ARTIKEL