Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai diberlakukan pada 17 Desember 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL