Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Imigrasi Umumkan Penyesuaian Tarif Paspor

13 Desember 2024   14:32 Diperbarui: 13 Desember 2024   14:32 97 0
Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai diberlakukan pada 17 Desember 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun