Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hati-Hati! Lebih dari 30 Hari Tidak Diambil, Permohonan Paspor Bisa Dibatalkan

29 Oktober 2024   21:10 Diperbarui: 29 Oktober 2024   21:17 109 0
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, mengingatkan seluruh pemohon paspor agar segera mengambil dokumen paspornya setelah melewati empat hari kerja dari proses foto dan wawancara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun