2 September 2024 15:09Diperbarui: 2 September 2024 15:189070
Salah satu bentuk pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada orang asing yang terbukti melanggar aturan yang berlaku yaitu dikeluarkan paksa dari Wilayah Indonesia atau lazim disebut sebagai deportasi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.