Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejak tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menyediakan layanan penerbitan paspor elektronik. Namun, hingga saat ini, masih terdapat sejumlah orang yang belum mengetahui terkait perbedaan antara paspor biasa elektronik dan nonelektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL