Langkah terakhir dalam proses penerbitan paspor yaitu pemohon datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan paspornya. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat dilakukan setelah melewati 4-5 hari kerja terhitung sejak pemohon selesai melakukan proses foto dan wawancara.
KEMBALI KE ARTIKEL