Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Bisakah Pengambilan Paspor Diwakilkan? Begini Penjelasannya

2 Agustus 2024   14:32 Diperbarui: 2 Agustus 2024   14:36 2594 0
Langkah terakhir dalam proses penerbitan paspor yaitu pemohon datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan paspornya. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat dilakukan setelah melewati 4-5 hari kerja terhitung sejak pemohon selesai melakukan proses foto dan wawancara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun