Sebagai komitmen untuk meningkatkan kepuasan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kini dapat melayani permohonan penerbitan paspor elektronik. Namun, masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum mengetahui bahwa terdapat perbedaan antara biaya permohonan penerbitan paspor elektronik dan non elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL