Sebagai bentuk pemberian kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan terkait permohonan penerbitan paspor yang dapat diajukan di kantor imigrasi terdekat. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi yang sesuai dengan alamat atau domisilinya.
KEMBALI KE ARTIKEL