Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sudah Tahu Belum, Sekarang Urus Paspor Bisa di Kantor Imigrasi Terdekat

31 Juli 2024   16:13 Diperbarui: 31 Juli 2024   16:16 194 1
Sebagai bentuk pemberian kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan terkait permohonan penerbitan paspor yang dapat diajukan di kantor imigrasi terdekat. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi yang sesuai dengan alamat atau domisilinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun