Tersangka yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Saat ini, penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, terapi juga dari dalam negeri yang harus kita waspadai.
Selain itu dari sebanyak 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41% kasus adalah pidana atas pelanggaran pasal 119 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.