Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merespon serius terhadap berbagai peristiwa penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang kerap dilakukan oleh orang asing yang berada di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan penegasan terhadap ancaman bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
KEMBALI KE ARTIKEL