Paspor merupakan dokumen negara yang berisi identitas pemegangnya. Dokumen ini menggantikan fungsi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama Warga Negara Indonesia (WNI) berada di luar negeri. Mengingat fungsinya yang begitu penting, mungkinkah seseorang bisa melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa menggunakan paspor?
KEMBALI KE ARTIKEL