Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Bisakah Urus Paspor Tanpa Antre Online? Begini Penjelasannya

5 Juli 2024   19:03 Diperbarui: 5 Juli 2024   19:31 30 0
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan khusus bagi kelompok rentan untuk mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Program ini ditujukan untuk lansia di atas 60 tahun, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan penyandang disabilitas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun