Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan khusus bagi kelompok rentan untuk mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Program ini ditujukan untuk lansia di atas 60 tahun, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan penyandang disabilitas.
KEMBALI KE ARTIKEL