Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengimbau kepada setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini disebabkan terdapat sanksi atau denda apabila orang asing tersebut tinggal melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan (overstay).
KEMBALI KE ARTIKEL