Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Ini Akibat Jika WNA Berada di Indonesia Melebihi Masa Berlaku Izin Tinggalnya

3 Juli 2024   12:11 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:21 91 0
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengimbau kepada setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini disebabkan terdapat sanksi atau denda apabila orang asing tersebut tinggal melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan (overstay).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun