Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa tidak ada istilah "paspor tembak" dalam pengurusan dokumen perjalanan resmi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya kabar di masyarakat mengenai praktik pembuatan paspor melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Imigrasi Karawang menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan paspor demi keamanan dan legalitas perjalanan internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL