Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ini yang Harus Dilakukan Jika WNA yang Kamu Jamin Berpindah Alamat

15 Mei 2024   11:58 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:43 801 0
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh penjamin terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang dijaminnya yaitu melaporkan kepada pihak imigrasi apabila terdapat perubahan status sipil maupun perubahan alamat. Untuk itu, setiap WNA yang berpindah alamat ke tempat lain, diwajibkan untuk menyampaikan laporannya ke kantor imigrasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun