Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh penjamin terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang dijaminnya yaitu melaporkan kepada pihak imigrasi apabila terdapat perubahan status sipil maupun perubahan alamat. Untuk itu, setiap WNA yang berpindah alamat ke tempat lain, diwajibkan untuk menyampaikan laporannya ke kantor imigrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL