Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Mobil Layanan Keimigrasian. Layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paspornya secara mobile (berpindah-pindah) tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL