Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Rekomendasi Kemenag Dicabut Dalam Kepengurusan Paspor Umroh dan Haji

27 Februari 2023   07:50 Diperbarui: 27 Februari 2023   08:06 362 0
Mengutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi No.SP/IMI/002/2023/04 bahwa Dirjenim,Silmy Karim menyampaikan rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat dalam pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjenim dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI pada selasa 21februari 2023.

Imigrasi berkomitmen tidak mempersulit karena tujuan yang baik,memberikan pelayanan yang maksimal  kepada jemaah haji dan umrah baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun