Mengutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi No.SP/IMI/002/2023/04 bahwa Dirjenim,Silmy Karim menyampaikan rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat dalam pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjenim dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI pada selasa 21februari 2023.
Imigrasi berkomitmen tidak mempersulit karena tujuan yang baik,memberikan pelayanan yang maksimal  kepada jemaah haji dan umrah baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air.
KEMBALI KE ARTIKEL