Berdasarkan Permenkumham RI No. 18 Tahun 2022 tentang paspor biasa dan SPLP, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.Kedua paspor ini merupakan dokumen negara yang sah yang dapat dipergunakan untuk perjalanan antar negara.