Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Melaju Kencang Imigrasi Luncurkan Berbagai Terobosan 2022

4 Januari 2023   13:38 Diperbarui: 4 Januari 2023   13:52 106 0
Sepanjang Tahun 2022 DJI telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun. Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham)Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun