Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Persyaratan Visa Rumah Kedua

26 Desember 2022   10:38 Diperbarui: 26 Desember 2022   10:39 131 0
Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun