Batulicin -- Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui kebijakan terbaru yang diresmikan oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, memberikan bebas visa kunjungan (BVK) kepada pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk mengunjungi wilayah Kepulauan Riau, khususnya Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07.
KEMBALI KE ARTIKEL