Batulicin, 18 September 2024 -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengumumkan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria yang telah habis izin tinggalnya di Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketaatan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Tanah Air.
KEMBALI KE ARTIKEL