Batulicin, 31 Mei 2024 - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal RRT yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, serta perwakilan media.Â
KEMBALI KE ARTIKEL