Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Waris dan Praktiknya di Indonesia: Perspektif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

17 Juli 2024   09:39 Diperbarui: 17 Juli 2024   09:43 14 0

Hukum Waris dan Praktiknya di Indonesia: Perspektif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
Oleh: [Nama Mahasiswa], Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
Hukum waris di Indonesia merupakan salah satu bidang hukum yang kompleks dan sering menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sistem hukum waris di Indonesia diatur oleh tiga sistem hukum utama, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Ketiga sistem hukum ini seringkali berinteraksi dan saling mempengaruhi, menciptakan dinamika tersendiri dalam praktik pembagian waris di Indonesia.
Hukum Waris Adat
Hukum adat masih memegang peran penting dalam pembagian waris di berbagai daerah di Indonesia. Setiap daerah memiliki adat dan kebiasaan yang berbeda dalam hal pewarisan, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya setempat. Misalnya, di beberapa daerah di Sumatera, sistem kekerabatan matrilineal (garis ibu) lebih dominan, sehingga harta waris lebih banyak jatuh kepada pihak perempuan. Sebaliknya, di beberapa daerah di Jawa, sistem patrilineal (garis ayah) lebih banyak diterapkan, di mana harta waris cenderung jatuh kepada pihak laki-laki. Keberagaman ini seringkali menimbulkan konflik antar ahli waris ketika adat yang satu berbenturan dengan adat yang lain. Sebagai contoh, dalam keluarga yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain, perbedaan adat dalam pembagian waris bisa menimbulkan sengketa yang memerlukan penyelesaian hukum formal.
Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam di Indonesia diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman bagi umat Islam dalam hal pewarisan. KHI mengatur secara rinci mengenai bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Hadis. Misalnya, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan, dan orang tua dari almarhum juga mendapatkan bagian tertentu dari harta waris. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun