Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Menggali Fintech Peer-to-Peer Lending: Peluang dan Tantangan

26 Oktober 2024   10:10 Diperbarui: 26 Oktober 2024   13:24 127 4
Revolusi digital di Indonesia terlihat dengan hadirnya layanan finansial yang menggunakan teknologi contohnya yaitu peer-to-peer lending. Peer-to-peer lending adalah bagian dari teknologi finansial yang merupakan sistem peminjaman uang secara online, dimana teknologi digunakan sebagai sarana transaksi antara investor (pemberi pinjaman) dan peminjam dana (penerima pinjaman) (Wajuba et al., 2021). Melalui peer-to-peer lending peminjam tidak perlu bersusah payah mengunjungi bank untuk mengajukan pinjaman, hanya dengan memakai perangkat, peminjam atau kreditur bisa langsung melakukan pengajuana pinjaman dengan syarat yang mudah. OJK menyampaikan, hingga 21 Oktober 2024, jumlah keseluruhan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan memiliki izin di OJK sebanyak 97 perusahaan https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-21-Oktober-2024.aspx.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun