LCS atau
Local Currency Settlement merupakan suatu cara atau proses transaksi bilateral yang dilakukan oleh pemilik usaha di Indonesia dengan pelaku usaha di negara mitra dengan menggunakan mata uang lokal negara masing-masing yang mana setelmen transaksinya dilakukan dalam yurisdiksi masing-masing negara. Misalnya, dalam melakukan transaksi perdagangan antara Indonesia dan Jepang dapat menggunakan mata uang rupiah, akan tetapi setelmen transaksi rupiah tersebut dilakukan di Indonesia. begitupun sebaliknya, apabila dilakukan menggunakan mata uang Yen, makan setelmen transaksinya dilakukan di Jepang.
KEMBALI KE ARTIKEL