Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Larangan dan Pengecualian Penggunaan Kekerasan dalam Hukum Internasional

18 November 2024   23:48 Diperbarui: 19 November 2024   00:25 63 0
Selama berabad-abad, beberapa negara telah menggunakan kekerasan dalam hubungan internasional mereka untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Meskipun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, konsep perang yang adil dan tidak adil mulai muncul. Sehingga lahir salah satu asas hukum internasional yang paling penting dalam perang yaitu larangan penggunaan kekerasan. Hukum internasional mempunyai peran penting dalam mengatur penggunaan kekerasan oleh negara-negara. Dalam konteks yang umum, penggunaan kekerasan sering kali menjadi isu yang kontroversial dan kompleks, sehingga melibatkan berbagai kepentingan politik, ekonomi, dan keamanan. Secara umum, hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan kecuali dalam konteks pembelaan diri atau dengan mandat Dewan Keamanan PBB. Konvensi Jenewa menetapkan standar perlindungan bagi individu yang terlibat dalam konflik, termasuk warga sipil dan tahanan perang. Namun, tetap saja pada praktiknya kekerasan masih sering kali terjadi, baik oleh negara maupun kelompok non-negara, sehingga mengakibatkan tantangan yang cukup besar dalam penegakan hukum internasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun