Pemberdayaan lahan marginal seperti lahan basah untuk pertanian merupakan bagian dari pembangunan nasional. Pengertian lahan basah berdasarkan konvensi Ramsar adalah daerah-daerah rawa, payau, lahan gambut, dan perairan tetap atau sementara dengan air tergenang atau mengalir baik tawar, payau, atau asin termasuk wilayah perairan laut dengan kedalaman tidak lebih dari 6 m pada waktu surut (Triana 2012). Lahan basah memiliki karakter khusus yang identik dengan air. Oleh karena itu, sistem penataan lahan dan penentuan jenis komoditas di lahan basah sangat bergantung pada tipe lahan dan kondisi airnya (Najiyati et al. 2005).
KEMBALI KE ARTIKEL