Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Persoalan terorisme itu muncul karena tidak ada kesamaan pemikiran sehingga tidak selarasnya perjuangan bangsa dan negara dengan pemikiran para terorisme
KEMBALI KE ARTIKEL